• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Bentuk pelanggaran ringan apa saja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2)?

Yang dimaksud pelanggaran ringan adalah:

  1. Pelaku Usaha tidak melakukan kewajibannya
  2. Pelaku Usaha tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut
  3. Pelaku Usaha menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama 4 (empat) periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil
  4. Pelaku Usaha tidak merealisasikan kegiatan usaha sesuai dengan jangka waktu perkiraan mulai berproduksi/beroperasi yang tercantum dalam Sistem OSS
  5. Pelaku Usaha tidak menjalankan kewajiban kemitraan selama menjalankan kegiatan usaha atau
  6. Terjadinya pencemaran lingkungan pada lokasi usaha yang tidak membahayakan keselamatan.

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.