Yang dimaksud pelanggaran ringan adalah:
- Pelaku Usaha tidak melakukan kewajibannya
- Pelaku Usaha tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut
- Pelaku Usaha menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama 4 (empat) periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil
- Pelaku Usaha tidak merealisasikan kegiatan usaha sesuai dengan jangka waktu perkiraan mulai berproduksi/beroperasi yang tercantum dalam Sistem OSS
- Pelaku Usaha tidak menjalankan kewajiban kemitraan selama menjalankan kegiatan usaha atau
- Terjadinya pencemaran lingkungan pada lokasi usaha yang tidak membahayakan keselamatan.