Surat pemberitahuan kunjungan akan diterbitkan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha oleh Sistem OSS paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan inspeksi rutin sesuai format pada Sistem OSS.
Bagaimana jika pelaku usaha melewatkan notifikasi inspeksi lapangan? Apakah akan mendapatkan notifikasi ulang?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 87