• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Bagaimana jika pelaku usaha melewatkan notifikasi inspeksi lapangan? Apakah akan mendapatkan notifikasi ulang?

Surat pemberitahuan kunjungan akan diterbitkan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha oleh Sistem OSS paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan inspeksi rutin sesuai format pada Sistem OSS.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.