Dalam hal inspeksi lapangan tidak dilaksanakan sesuai rencana inspeksi lapangan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan informasi kepada koordinator sesuai kewenangannya melalui Sistem OSS.
Jika inspeksi lapangan tidak dilaksanakan sesuai rencana, apa akan ada pemberitahuannya pada sistem OSS?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 92