• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Bagaimana pengawasan insidental dilakukan?

Pengawasan insidental dilakukan dengan cara inspeksi lapangan sewaktu-waktu atas keadaan tertentu dan dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.