Pengawasan insidental dilakukan dengan cara inspeksi lapangan sewaktu-waktu atas keadaan tertentu dan dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha.
Pengawasan insidental dilakukan dengan cara inspeksi lapangan sewaktu-waktu atas keadaan tertentu dan dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha.