Dalam hal Sistem OSS tidak tersedia untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dan/atau wilayah yang belum memiliki aksesibilitas yang memadai, pengisian dan penandatanganan BAP dapat dilakukan secara manual. Pelaksana inspeksi lapangan melaporkan kegiatan dengan mengisi formulir elektronik yang memuat kesimpulan hasil inspeksi lapangan pada Sistem OSS dan diunggah ke Sistem OSS paling lambat 3 (tiga) Hari setelah inspeksi lapangan dilaksanakan.
Apakah solusi yang di lakukan bila di sistem OSS tidak tersedia pendatanganan BAP untuk daerah tertinggal terdepan, dan terluar dan/atau wilayah yang belum memiliki aksesibilitas yang memadai?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 92