• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Bagaimana jika OSS tidak dapat berfungsi karena Keadaan Kahar (force majeure) ?

Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 64 ayat 1 bahwa jika OSS tidak dapat berfungsi karena Keadaan Kahar (force majeure) pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko dapat dilakukan secara manual.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.