Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 64 ayat 1 bahwa jika OSS tidak dapat berfungsi karena Keadaan Kahar (force majeure) pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko dapat dilakukan secara manual.
Bagaimana jika OSS tidak dapat berfungsi karena Keadaan Kahar (force majeure) ?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 114