• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berapa biaya yang dikenakan pada pelaku usaha dalam kegiatan Pengawasan Berbasis Risiko?

Pelaku Usaha tidak dikenakan biaya dalam kegiatan Pengawasan Berbasis Risiko yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.