Pelaku Usaha tidak dikenakan biaya dalam kegiatan Pengawasan Berbasis Risiko yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya.
Berapa biaya yang dikenakan pada pelaku usaha dalam kegiatan Pengawasan Berbasis Risiko?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 112