Dalam menjalankan inspeksi lapangan, pejabat pelaksana inspeksi lapangan wajib:
- memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
- merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan kepada pihak yang tidak berkepentingan; dan/atau
- tidak menyalahgunakan kewenangannya.