• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apa yang wajib dilakukan pejabat pelaksana dalam menjalankan inspeksi lapangan?

Dalam menjalankan inspeksi lapangan, pejabat pelaksana inspeksi lapangan wajib:

  1. memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
  2. merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan kepada pihak yang tidak berkepentingan; dan/atau
  3. tidak menyalahgunakan kewenangannya.

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.