Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Badan usaha luar negeri yang dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia paling sedikit terdiri atas: a. pemberi waralaba dari luar negeri; b. pedagang berjangka asing; c. penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing; dan d. bentuk usaha tetap.
Siapa saja yang termasuk pelaku usaha Badan Usaha Luar Negeri?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 210