Dalam hal permohonan pemenuhan persyaratan Izin yang disampaikan oleh Pelaku Usaha ditolak, Sistem OSS atas nama Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya menyampaikan notifikasi penolakan melalui Sistem OSS ke Pelaku Usaha. Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mencakup: a. persyaratan tidak memenuhi ketentuan; dan b. kekurangan persyaratan. Atas penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b, Pelaku Usaha tetap dapat melengkapi kekurangan persyaratan selama jangka waktu pemenuhan persyaratan belum terlampaui.
Bagaimana cara pembatalan perizinan berusaha layanan 2 jam ?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 135