• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Bagaimana cara pembatalan perizinan berusaha layanan 2 jam ?

Dalam hal permohonan pemenuhan persyaratan Izin yang disampaikan oleh Pelaku Usaha ditolak, Sistem OSS atas nama Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya menyampaikan notifikasi penolakan melalui Sistem OSS ke Pelaku Usaha. Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mencakup: a. persyaratan tidak memenuhi ketentuan; dan b. kekurangan persyaratan. Atas penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b, Pelaku Usaha tetap dapat melengkapi kekurangan persyaratan selama jangka waktu pemenuhan persyaratan belum terlampaui.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.