Mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 26 April 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, kini mulai tanggal 29 April 2019, untuk pertama kali pelaksanaan pelaporan ketenagakerjaan Pengusaha melakukan pengisian data melalui sistem Online Single Submission (OSS), Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh dari OSS sekaligus merupakan Bukti pemenuhan laporan pertama kewajiban Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP), untuk melakukan kewajiban pelaporan periode selanjutnya, pengusaha melakukan pelaporan secara daring melalui sistem wajib laporan ketenagakerjaan pada alamat wajiblapor.kemnaker.go.id
Apakah proses pelaporan ketenagakerjaan Pengusaha, WLKP, dilakukan melalui OSS?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 305