Berdasarkan PP 16 2021 Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah luasan, fungsi, dan klasifikasi bangunan gedung, serta perubahan lainnya yang membutuhkan persetujuan teknis. ….RPP PUPR