Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Bagi perusahaan lama yang sudah beroperasi dan telah mendapat Izin Usaha sebelum adanya OSS, maka perusahaan mendaftarkan kegiatannya ke dalam OSS.
Untuk PMA yg telah mendapat izin dari BKPM sebelum adanya OSS dan kegiatan usaha sudah sesuai dengan KBLI 2017, apakah perlu mendapat Izin Usaha kembali dari OSS?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 96