• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Untuk PMA yg telah mendapat izin dari BKPM sebelum adanya OSS dan kegiatan usaha sudah sesuai dengan KBLI 2017, apakah perlu mendapat Izin Usaha kembali dari OSS?

Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Bagi perusahaan lama yang sudah beroperasi dan telah mendapat Izin Usaha sebelum adanya OSS, maka perusahaan mendaftarkan kegiatannya ke dalam OSS.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.