• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah RPTKA diproses melalui OSS?

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PP 34 2021 disebutkan bahwa untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang ketenagakerjaan.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.