Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PP 34 2021 disebutkan bahwa untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PP 34 2021 disebutkan bahwa untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang ketenagakerjaan.