(1) Dalam hal terjadi penggabungan usaha, Pelaku Usaha yang menerima penggabungan (surviving company) melakukan penyesuaian/pemutakhiran data pada Sistem OSS melalui menu penggabungan usaha. Catatan: Surviving company Melakukan perubahan data. Semua perizinan berusaha ditampilkan/digabung. Izin yang masuk ke surviving adalah izin yang dilanjutkan. Atas perizinan berusaha Merging company Sistem OSS melakukan pembatalan secara otomatis atas perizinan berusahanya. (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem OSS melakukan validasi atas akta penggabungan terhadap sistem administrasi badan hukum yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (3) Dalam hal validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dilakukan, Sistem OSS akan menampilkan seluruh Perizinan Berusaha yang dimiliki badan usaha yang menerima penggabungan dan menggabungkan diri. (4) Pelaku Usaha dapat memilih kegiatan usaha mana yang akan dilanjutkan sebagaimana tertuang di dalam akta penggabungan. (5) Dalam hal terdapat kegiatan usaha yang Perizinan Berusaha tidak diterbitkan melalui Sistem OSS dan akan dilanjutkan, Badan Usaha yang menerima penggabungan melakukan pengisian data kegiatan usaha dan mengunggah Perizinan Berusaha lama tersebut. Catatan: perlu ada disclaimer pada sistem OSS bahwa atas data dan izin yang diupload tersebut adalah benar dan sesuai. Apabila ada hal yang tidak benar, maka pelaku usaha bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. (6) Sistem OSS melakukan verifikasi terhadap Perizinan Berusaha atas hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Berdasarkan verifikasi sebagaimana ayat (6), sistem OSS menyesuaikan Perizinan Berusaha yang lama ke dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (8) Dalam hal terdapat kegiatan usaha atas hasil penggabungan usaha sebagaimana ayat (5) yang belum memiliki perizinan berusaha sebagai legalitas kegiatan usaha, Badan Usaha yang menerima penggabungan mengajukan permohonan perizinan berusaha sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya. (9) Perizinan Berusaha atas badan usaha yang menggabungkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), akan dibatalkan secara otomatis oleh Sistem OSS.
Bagaimanakah prosedural di OSS RBA untuk melakukan Merger perusahaan ?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 316