Berdasarkan PP 22 2021 Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci, yang selanjutnya disebut RKL Rinci, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam Kawasan yang sudah memilki Amdal kawasan
Apa yang dimaksud RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) rinci?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 117