Dalam PP 5/2021, SS Produk diterbitkan melalui Sistem OSS. Namun perlu menjadi catatan bahwa SS Produk diterbitkan hanya apabila dibutuhkan/diperlukan dan durasi waktu SS Produk ditentukan oleh K/L.
Bagaimana dengan perizinan Non-KBLI (SS Produk), apakah dilakukan melalui Sistem OSS?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 86