• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Bagaimana ketentuan mengenai Pasal di PP P2B2R terkait Pembatalan SS (yang belum terverifikasi) apabila tidak dilakukan pemenuhan persyaratan SS hingga 1 tahun?

Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (7) diatur bahwa SS yang belum terverifikasi tidak dilakukan pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu sesuai NSPK dan berdasarkan hasil pengawasan tidak melalukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit, maka Lembaga OSS membatalkan SS tersebut.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.