Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (7) diatur bahwa SS yang belum terverifikasi tidak dilakukan pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu sesuai NSPK dan berdasarkan hasil pengawasan tidak melalukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit, maka Lembaga OSS membatalkan SS tersebut.
Bagaimana ketentuan mengenai Pasal di PP P2B2R terkait Pembatalan SS (yang belum terverifikasi) apabila tidak dilakukan pemenuhan persyaratan SS hingga 1 tahun?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 105