• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Bagaimana apabila ternyata Pelaku Usaha mau memperpanjang pelaksanaan realisasi produksi komersial sebelum jangka waktu pemenuhan persyaratan SS/Izin?

Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Dimungkinkan. Dalam Sistem OSS akan dibuat fitur dimana Pelaku Usaha dapat mengajukan perpanjangan pelaksanaan produksi komersial (pemenuhan persyaratan SS/Izin) dengan mencantumkan alasan perpanjangan tersebut dan menjadi bahan pengawasan.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.