• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah penetapan tingkat resiko usaha (Rendah, Menengah, Tinggi) hanya ditentukan/penapisan berdasarkan pemilihan kode KBLI? Kalau memang berdasarkan KBLI, kenapa ada ditemukan pada Lampiran I PP 5/2021 beberapa KBLI yang sama, namun berbeda tingkat resik

KBLI sebagai tapisan, KBLi sudah ditentukan berdasarkan masing-masing K/L. Kalau ada KBLI yang sama tapi resikonya berbeda dan pengampu berbeda, ini sudah diidentifikasi. Daerah hanya mengerjakan apa yang ada tertanam di dalam sistem, jadi karena ini simultan dilaksanakan, BKPM sudah mengidentifkasi setidaknya ada 54 KBLI yang tersisa yang multiresiko dan multipengampu, awalnya 100 lebih. Artinya KBLI tersebut ada di lebih dari 1 pengampu dan memiliki resiko yang berbeda-beda, ini tidak bisa ditanam. Solusinya kalau KBLI memang sama dan resiko sama maka tidak masalah, tinggal disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha. Misal sesuai untuk kebutuhan di perindustrian bukan kehutanan, itu sesuai dengan pilihan pelaku usahanya, selama standarnya sama. Yang tidak bisa dan harus disamakan adalah apabila multiresiko dan multipengampu tapi resikonya berbeda. Ini masih ada catatan kami, akan diidentifikasi dan menjadi perhatian untuk ditanam di sistem. Kalau KBLI beririsan, multipengampu, setidaknya standar/risikonya harus sama. Kalau risikonya berbeda-beda berbahaya dan tapisannya menjadi susah, sehingga akan menjadi pembahasan lebih lanjut dengan K/L terkait, di bawah koordinasi langsung dengan Kemenkoekon.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.