Hak akses kepada Pelaku Usaha diberikan untuk:
- Mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko termasuk perubahan dan pencabutan;
- Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM);
- Mengajukan permohonan fasilitas berusaha; dan
- Menyampaikan pengaduan.