• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apa saja yang dapat dilakukan pelaku usaha dengan menggunakan hak akses?

Hak akses kepada Pelaku Usaha diberikan untuk:

  1. Mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko termasuk perubahan dan pencabutan;
  2. Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM);
  3. Mengajukan permohonan fasilitas berusaha; dan
  4. Menyampaikan pengaduan.

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.