Dalam hal Pelaku Usaha sudah memiliki hak akses melalui Sistem OSS lama maka Pelaku Usaha paling lambat 6 (enam) bulan setelah diluncurkannya Sistem OSS Perizinan Berusaha Berbasis Risiko harus mengganti atau memperbarui data dan hak aksesnya.
Apa yang harus dilakukan oleh pelaku usaha apabila sudah memiliki hak akses melalui Sistem OSS lama?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 85