• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apa yang harus dilakukan oleh pelaku usaha apabila sudah memiliki hak akses melalui Sistem OSS lama?

Dalam hal Pelaku Usaha sudah memiliki hak akses melalui Sistem OSS lama maka Pelaku Usaha paling lambat 6 (enam) bulan setelah diluncurkannya Sistem OSS Perizinan Berusaha Berbasis Risiko harus mengganti atau memperbarui data dan hak aksesnya.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.