Dalam hal Pelaku Usaha yang telah menerima hak akses tidak melanjutkan pengajuan Perizinan Berusaha dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak menerima hak akses, Sistem OSS secara otomatis membatalkan hak akses yang telah diberikan dan tidak dapat digunakan lagi kembali. Pelaku usaha dapat mengajukan kembali permohonan hak akses apabila hak aksesnya telah dibatalkan.
Apakah Pelaku Usaha yang telah menerima hak akses wajib melanjutkan pengajuan perizinan berusaha?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 127