Pasal 109 Angka 2 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 7 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. UU Perseroan Terbatas mengatur bahwa ketentuan pendirian PT harus 2 (dua) orang atau lebih tidak berlaku bagi persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara atau perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal. Melalui UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut ditambah dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha Mikro dan Kecil
Berapa jumlah minimum pemegang saham yang dipersyaratkan dalam rangka pendirian PT (Perseroan Terbatas) ?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 746