Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri
Apa yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing (PMA)?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 221