Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Bagaimana kriteria hasil penjualan tahunan untuk usaha menengah?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 112