• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apa perbedaan atau bedanya bentuk usaha PMDN dan Non PMDN/PMA ?

Permodalan Bukan PMA/PMDN adalah badan usaha non fasilitas yang menurut Kepres RI No. 22 Tahun 1986 adalah perusahaan yang tidak tunduk dan tidak mendapatkan fasilitas berdasarkan UU No. 1Tahun 1967 jo UU No. 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 6 Tahun 1968 jo. UU No. 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yang Kedua Undang-Undang tersebut telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007, yang berarti saat ini semua pelaku usaha harus berstatus PMA atau PMDN.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.