Permodalan Bukan PMA/PMDN adalah badan usaha non fasilitas yang menurut Kepres RI No. 22 Tahun 1986 adalah perusahaan yang tidak tunduk dan tidak mendapatkan fasilitas berdasarkan UU No. 1Tahun 1967 jo UU No. 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 6 Tahun 1968 jo. UU No. 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yang Kedua Undang-Undang tersebut telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007, yang berarti saat ini semua pelaku usaha harus berstatus PMA atau PMDN.
Apa perbedaan atau bedanya bentuk usaha PMDN dan Non PMDN/PMA ?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 918