Berdasarakan Peraturan BKPM No 4 Tahun 2021 Pasal 51 ayat 1 Kewajiban kemitraan Pelaku Usaha besar dengan koperasi dan UMK-M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak jangka waktu beroperasi/produksi dimulai.
Berapa lama terkait Kewajiban kemitraan Pelaku Usaha besar dengan koperasi dan UMK-M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 100