• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berapa lama terkait Kewajiban kemitraan Pelaku Usaha besar dengan koperasi dan UMK-M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d?

Berdasarakan Peraturan BKPM No 4 Tahun 2021 Pasal 51 ayat 1 Kewajiban kemitraan Pelaku Usaha besar dengan koperasi dan UMK-M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak jangka waktu beroperasi/produksi dimulai.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.