• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah untuk 1 (satu) PT dapat menjalankan lebih dari 1 (satu) bidang usaha?

Hal tersebut diperbolehkan, selama bidang usaha yang dijalankan bukanlah bidang usaha yang bersifat single purpose.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.