Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
Bagaimana kriteria hasil penjualan tahunan untuk usaha kecil?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 106