• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Dalam memasarkan produk, apakah Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) dapat langsung berhubungan dengan Pengecer?

Tidak boleh.

Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 Ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa bahwa Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing yang sudah memiliki Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) dalam melaksanakan kegiatan usaha perdagangan harus:

  1. menunjuk perusahaan perdagangan nasional sebagai agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal;
  2. penunjukan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam bentuk perjanjian yang dilegalisir oleh notaris;
  3. perjanjian dengan perusahaan perdagangan nasional sebagaimana dimaksud pada huruf b harus mendapat persetujuan tertulis dari prinsipal produsen yang diwakilinya di luar negeri.

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.