• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Fasilitas apa saja yang didapatkan perusahaan jika berlokasi di kawasan berikat atau sebagai perusahaan kawasan berikat?

Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat bahwa terhadap Kawasan Berikat dapat diberikan fasilitas di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa kemudahan: a. pelayanan perizinan; b. pelayanan kegiatan operasional; dan/atau c. selain.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.