Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat bahwa terhadap Kawasan Berikat dapat diberikan fasilitas di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa kemudahan: a. pelayanan perizinan; b. pelayanan kegiatan operasional; dan/atau c. selain.
Fasilitas apa saja yang didapatkan perusahaan jika berlokasi di kawasan berikat atau sebagai perusahaan kawasan berikat?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 116