• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Terkait pemahaman DPMPTSP mengenai Tugas Pokok dan Fungsi menurut amanah PP 5/21 dan PP 6/21, apakah Tusi DPMPTSP murni melayani proses perizinan berusaha melalu OSS RBA, ataukah DPMPTSP selain melayani perizinan berusaha, juga dapat melayani perizinan di

PTSP Perizinan Berusaha sesuai OSS RBA hanya untuk perizinan berusaha, terkait dengan investasi/penanaman modal. Bidang usahanya terdapat di Lampiran 1 PP 5/2021. Untuk yang di luar itu adalah PTSP pelayanan publik. Tidak dalam sistem OSS, tetap dalam sistem sebagaimana adanya, misalnya KTP di Dukcapil, dsb. Tempat bisa saja sama di MPP atau di mana.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.