PTSP Perizinan Berusaha sesuai OSS RBA hanya untuk perizinan berusaha, terkait dengan investasi/penanaman modal. Bidang usahanya terdapat di Lampiran 1 PP 5/2021. Untuk yang di luar itu adalah PTSP pelayanan publik. Tidak dalam sistem OSS, tetap dalam sistem sebagaimana adanya, misalnya KTP di Dukcapil, dsb. Tempat bisa saja sama di MPP atau di mana.
Terkait pemahaman DPMPTSP mengenai Tugas Pokok dan Fungsi menurut amanah PP 5/21 dan PP 6/21, apakah Tusi DPMPTSP murni melayani proses perizinan berusaha melalu OSS RBA, ataukah DPMPTSP selain melayani perizinan berusaha, juga dapat melayani perizinan di
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 100