• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah perbedaan PMA versi BKPM dengan FDI versi Bank Indonesia (BI) ?

FDI yang dicatat oleh Bank Indonesia (BI) adalah investasi di Indonesia yang dilakukan oleh non-residen (seseorang atau sebuah badan usaha yang telah tinggal di suatu negara setidaknya selama 1 tahun dan memiliki kegiatan ekonomi utama di negara tersebut) dengan minimal kepemilikan saham ?10% (batas minimal investor untuk memiliki hak voting). Sementara itu, PMA menggunakan pendekatan kewarganegaraan ( citizenship ) di mana penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (UU No. 25/2007).


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.