• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apa saja jenis klasifikasi kegiatan usaha pada OSS?

Mengacu pada pasal 187 ayat (1) PP No. 5/2021 dan pasal 30 ayat (2) Peraturan BKPM No. 4/2021, klasifikasi kegiatan usaha berupa:

  1. kegiatan usaha utama
  2. kegiatan usaha pendukung; dan/atau
  3. kantor cabang administrasi.

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.