Sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai penerbit Sertifikat Halal
Sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai penerbit Sertifikat Halal