Untuk status Penaman Modal tidak lagi ada pengklasifikasian perusahaan berdasarkan fasiltas maupun non-fasilitas. Untuk fasilitas adalah hak yang dapat dimanfaatkan perusahaan sekiranya memang bidang usaha dan kegiatan yang dijalankan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas/insentif seuai peraturan perundang-undang
Apakah bisa beralih status dari PMDN fasilitas ke PMDN non-fasilitas?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 312