• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah bisa beralih status dari PMDN fasilitas ke PMDN non-fasilitas?

Untuk status Penaman Modal tidak lagi ada pengklasifikasian perusahaan berdasarkan fasiltas maupun non-fasilitas. Untuk fasilitas adalah hak yang dapat dimanfaatkan perusahaan sekiranya memang bidang usaha dan kegiatan yang dijalankan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas/insentif seuai peraturan perundang-undang


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.