Di dalam persyaratan teknis sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 bahwa Perusahaan JPT wajib MEMILIKI atau MENGUASAI kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.
Apakah dalam melakukan kegiatannya, perusahaan jasa pengurusan transportasi wajib memiliki kendaraan operasional?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 123