• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah dalam melakukan kegiatannya, perusahaan jasa pengurusan transportasi wajib memiliki kendaraan operasional?

Di dalam persyaratan teknis sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 bahwa Perusahaan JPT wajib MEMILIKI atau MENGUASAI kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.