Status penanaman modal sesuai UU Penanaman Modal (UU No. 25/2007) adalah Penanam Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Apa saja status perusahaan penanaman modal di Indonesia?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 222
Status penanaman modal sesuai UU Penanaman Modal (UU No. 25/2007) adalah Penanam Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)