Dalam hal kegiatan dengan KBLI dimaksud bukan merupakan kegiatan yang diatur untuk didirikan khusus atau single purposes (1 entitas atau Perusahaan untuk 1 kegiatan) sebagaimana daftar KBLI berikut: https://oss.go.id/portal/referensi/content/list_kbli_sp , maka dalam 1 (satu) entitas atau Perusahaan dapat dimasukkan lebih dari 1 (satu) KBLI. Namun, dalam pencantuman tersebut, mohon agar mendaftarkan KBLI untuk kegiatan yang benar-benar akan dilakukan secara komersial oleh Perusahaan.
Berapa banyak KBLI yang dapat diajukan dalam 1 (satu) Perusahaan?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 151