• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berapa banyak KBLI yang dapat diajukan dalam 1 (satu) Perusahaan?

Dalam hal kegiatan dengan KBLI dimaksud bukan merupakan kegiatan yang diatur untuk didirikan khusus atau single purposes (1 entitas atau Perusahaan untuk 1 kegiatan) sebagaimana daftar KBLI berikut: https://oss.go.id/portal/referensi/content/list_kbli_sp , maka dalam 1 (satu) entitas atau Perusahaan dapat dimasukkan lebih dari 1 (satu) KBLI. Namun, dalam pencantuman tersebut, mohon agar mendaftarkan KBLI untuk kegiatan yang benar-benar akan dilakukan secara komersial oleh Perusahaan.  


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.