Perizinan-perizinan yang memang masih terdapat PNBP untuk pemasukan anggaran daerahnya, selama tidak bertentangan dengan Peraturan yang ada itu tetap berlaku apa adanya. Nanti peraturan-peraturan itu turun secara struktural, dari PP kemudian nanti ada Permen atau Perban, kemudian nanti di daerah juga didapatkan amanat di dalam PP No. 6/2021 untuk menyusun Raperda dan Raperkadanya. Selama hal-hal tersebut yang mengatur PNBP itu masih memiiki dasar yang kuat dan tidak bertentangan dengan prispip perizinan pusat maka masih tetap dapat dilakukan. Jadi tidak ada permasalahan, kecuali memang hal-hal yang sudah diatur ditiadakan. Tetapi kalau selama itu tidak ditiadakan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada saat ini maka dapat tetap berlaku
Pada OSS-RBA, bagaimana dengan PAD untuk daerah, seperti Fiskal daerah yang diterbitkan untuk Izin Usaha Tempat Usaha?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 192