Kepemilikan saham peserta Indonesia akibat dari pelaksanaan divestasi saham, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dapat dijual kembali kepada perseorangan warga negara Indonesia/perseorangan warga negara asing/badan usaha Indonesia/badan usaha asing dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah setelah melaksanakan divestasi, saham hasil divestasi tersebut dapat dijual kembali?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 97