• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah KPPA boleh melakukan kegiatan yang menghasilkan keuntungan?

Terhadap kantor perwakilan perusahaan asing berlaku ketentuan pembatasan sebagai berikut: a. sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya; b. mempersiapkan pendirian dan Pengembangan Usaha perusahaan PMA di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia; c. berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi; d. tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan e. tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.