• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jika di dalam izin lama perusahaan diwajibkan untuk melakukan divestasi, apakah hal ini harus dilakukan?

Kewajiban divestasi saham badan usaha PMA yang telah ditetapkan pada surat persetujuan dan/atau Izin Usaha sebelum berlakunya Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2020 ini, tetap mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.