Kewajiban divestasi saham badan usaha PMA yang telah ditetapkan pada surat persetujuan dan/atau Izin Usaha sebelum berlakunya Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2020 ini, tetap mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Jika di dalam izin lama perusahaan diwajibkan untuk melakukan divestasi, apakah hal ini harus dilakukan?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 113