khusus untuk kegiatan usaha perdagangan besar, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI
Bagaimana pengaturan nilai investasi untuk bidang usaha perdagangan besar?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 113