Merujuk kepada Pasal 5 Ayat (2) UU 25 Tahun 2007 bahwa penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia. Mengenai asing mendirikan kantor konsultan hukum atau advokat, mengacu kepada UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada Pasal 23 Ayat (1) bahwa advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik, dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Firma Hukum/Kantor Advokat hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia dan advokat asing bisa bekerja dalam firma hukum/kantor advokat tersebut.
Apakah asing dapat mendirikan kantor hukum (advokat) di Indonesia?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 176