• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah penambahan/perubahan susunan direksi harus dilaporkan ke BKPM?

Mengacu pada pasal 7 PerBKPM Nomor 4/2021, dalam hal terjadi perubahan susunan pengurus/penanggung jawab dalam perusahaan, Pelaku Usaha melakukan permohonan perubahan melalui sistem OSS dimana Sistem OSS akan melakukan verifikasi dengan sistem administrasi hukum umum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.