Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 mengatur kriteria bidang usaha prioritas:
(a) program/proyek strategis nasional;
(b) padat modal;
(c) padat karya;
(d) teknologi tinggi;
(e) industri pionir;
(f) orientasi ekspor;
dan/atau (g) orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.