Karena termasuk ke dalam bagian Lampiran PP Nomor 44 Tahun 2018, maka SIUP dimohonkan melalui OSS. Pada OSS v1.0 ini, ada di tahap ke-3. Jika lokasi usaha perusahaan adalah di wilayah Provinsi DKI Jakarta, maka secara otomatis permohonan SIUP akan terkirim ke PTSP Walikota/Kecamatan sesuai kriteria kewenangan untuk divalidasi. PTSP akan memvalidasi permohonan SIUP dengan berpedoman pada SK Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2016.
Bagaimana tatacara mengurus izin SIUP (domisili perusahaan : DKI Jakarta)?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 121