• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Bagaimana tatacara mengurus izin SIUP (domisili perusahaan : DKI Jakarta)?

Karena termasuk ke dalam bagian Lampiran PP Nomor 44 Tahun 2018, maka SIUP dimohonkan melalui OSS. Pada OSS v1.0 ini, ada di tahap ke-3. Jika lokasi usaha perusahaan adalah di wilayah Provinsi DKI Jakarta, maka secara otomatis permohonan SIUP akan terkirim ke PTSP Walikota/Kecamatan sesuai kriteria kewenangan untuk divalidasi. PTSP akan memvalidasi permohonan SIUP dengan berpedoman pada SK Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2016.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.