Dalam UU No. 25 Tahun 2007, Pemerintah wajib menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar dengan syarat harus bekerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Hal inilah yang kemudian diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 (Lampiran II) mengenai daftar bidang usaha tertentu yang dicalokasikan untuk Koperasi dan UMK dan diwajibkan bermitra.
Apakah semua kegiatan usaha wajib melakukan kemitraan?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 97